HakAsasi Manusia (HAM) adalah hak yang dimiliki setiap manusia yang berawal dari manusia itu terlahir di muka bumi sampai ia meninggalkan muka bumi ini. HAM dapat meliputi berbagai macam hal seperti Kehidupan, Kebebasan dan Kebahagiaan setiap manusia. Di Indonesia, Undang-Undang tentang HAM sangat ditegaskan dalam Pasal 28 I ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa hak untuk hidup, hak untuk
MenurutJimly Asshiddiqie, di negara demokrasi, seperti Indonesia, keberadaan institusi khusus yang menangani hak asasi sangat penting untuk keadilan dan penyeimbang demokrasi. Jimly tidak sependapat jika ada mayoritas yang tidak menyetujui keberadaan Komnas HAM, lalu ingin membubarkannya karena mengabaikan minority right .
KeberadaanKomnas HAM selanjutnya diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun1999 tentang Hak Asasi Manusia pada Pasal 75 sampai dengan Pasal 99. Komnas HAM merupakan lembaga negara mandiri setingkat lembaga negara lainnya yang berfungsi sebagai lembaga pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi HAM. 40.
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) masih mengusut kasus kematian Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, lewat tiga Laporan Polisi (LP) yakni dugaan pelecehan, dugaan pengancaman disertai kekerasan dan dugaan pembunuhan berencana. Ketiga laporan tersebut berkaitan dalam peristiwa 'polisi tembak polisi' yang
Indonesia Beberapa peristiwa sangat penting yang perlu dicatat pula dalam masa ini antara lain bahwa: Panitia ini menurut rencana akan dilantik oleh Jepang pada 18 Agustus 1945 dan akan bersidang tgl. 19 Agustus 1945, dengan Ketua: Ir. Soekarno dan Wakil Ketua: Drs. M. Hatta dengan 21 orang anggota dan kemudian ditambah 6 lagi; namun tidak
HakAsasi Manusia). Artinya, keberadaan lembaga negara bernama Komnas Hak Asasi Manusia itu sendiri sangat penting bagi negara demokrasi konstitusional. Karena itu, adalah Komnas HAM, Komisi Penyiaran Indonesia, dan sebagainya. Kedudukan kedua jenis lembaga negara tersebut dapat disebandingkan satu sama lain. Hanya saja, kedudukannya meskipun
terjawab11. Keberadaan komnas HAM indonesia sangat penting karena berbagai alasan. Berikut peran dari komnas HAM, kecuali.. a. menghormati, memajukan hak asasi manusia b. melindungi penegak hak asasi manusia c. melindungi, menegakan hak asasi manusia d. membantu perlindungan korban pelanggaran hak asasi manusia e. memajukan hak asasi manusia Iklan
Masjidyang berdiri di atas tanah seluas 6.000 meter persegi dengan luas bangunan 2.456 meter persegi tersebut menjadi saksi dari perjalanan sejarah Tasikmalaya. Dihimpun dari berbagai sumber, Masjid Agung Tasikmalaya pertama kali dibangun pada tahun 1886 dan diresmikan pada tahun 1888. Sejak awal dibangun itu, luas tanahnya 6.000 meter persegi.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menerima kedatangan keluarga enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI). Mereka datang untuk memberikan keterangan, informasi, berikut pandangan hukum dari keluarga dan penasihat hukum FPI. Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyatakan, keterangan pihak keluarga merupakan salah satu bagian penting dalam proses penyelidikan yang
hakikatHAM. Komitmen Indonesia dalam pemajuan dan pelindungan HAM di seluruh Indonesia bersumber pada Pancasila khususnya sila kedua yakni kemanusiaan yang adil dan beradab serta pasal yang terkait dengan HAM yang diatur dalam UUD Tahun 1945 di dalam Bab XA, Pasal 28A sampai dengan Pasal 28J. HAM dalam UUD Tahun 1945
Ht6w1. Jakarta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM adalah sebuah lembaga mandiri yang berada di Indonesia, di mana kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya. Fungsi Komnas HAM juga tidak jauh berbeda dengan lembaga-lembaga lainnya seperti melakukan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan juga mediasi hak asasi manusia. Fungsi Komnas HAM sendiri disebutkan dalam Pasal 1 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Selain itu Komnas HAM juga memiliki fungsi-fungsi lain yang sudah ditetapkan, berikut ini adalah beberapa fungsi penting dan tujuan dibentuknya Komnas HAM1. Fungsi Komnas HAM Berdasarkan Wewenangnya Komnas HAM memiliki fungsi mengkaji dan meneliti berbagai instrumen nasional hingga internasional yang menyangkut hak asasi manusia. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk memberikan saran mengenai aksesibilitas dan ratifikasi. Kemudian Komnas HAM juga akan mengkaji dan meneliti peraturan perundang-undangan yang kemudian akan merekomendasikan mengenai pembentukan, perubahan, hingga pencabutan perundang-undangan yang berkaitan dengan HAM. Setelah melakukan pengkajian dan penelitian Komnas HAM akan menerbitkan hasilnya. 2. Fungsi Komnas HAM di Bidang Mediasi Fungsi Komnas HAM berikutnya adalah melakukan penyelesaian perkara dengan cara konsultasi, mediasi, negosisasi, konsiliasi, hingga peneliaian para ahli. Komnas HAM juga akan memberikan saran kepada kedua belah pihak yang mengalami masalah, hingga melakukan upaya perdamaian. 3. Fungsi Komnas HAM dalam Bidang Penyuluhan Komnas HAM juga berperan aktif dalam melakukan penyuluhan kepada masyarakat dan meningkatkan kesadaran terkait HAM. Lembaga pendidikan dan lembaga lainnya akan ikut membantu Komnas HAM dalam memberikan penyuluhan ini. Tujuan dibentuknya Komnas HAMKomnas HAM dibentuk di Indonesia pasti dengan alasan tertentu. Selain untuk terciptanya negara dengan sadar hak asasi manusia yang tinggi, Komnas HAM juga dibentuk dengan tujuan agar negara dapat menjadi tempat yang aman, tentram, kondusif, tertib, dan sejahtera. Adapun tujuan dibentuknya Komnas HAM di Indonesia tertera dalam Undang-undang Pasal 75 tentang HAM yang berisi dua tujuan utama yaitu, 1. Mengembangkan kondisi kondusif bagi pelaksanaan HAM sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB serta deklarasi universal HAM. 2. Meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang hukum Komnas HAMDalam melaksanakan fungsi, tugas, hingga kewenangannya, Komnas HAM menggunakan instrume nasional dan instrumen internasional guna terwujudnya fungsi Komnas HAM secara maksimal. Berikut ini adalah instrumen-instrumen penting yang digunakan oleh Komnas HA 1. Instrumen nasional Instrumen nasional Komnas HAM ditentukan dalam Undang-undang Dasar 1945, Tap MPR No. XVII/MPR/1998, UU No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, UU No 26 tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM, UU No 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Keppres No. 50 tahun 1993 Tentang Komnas HAM, Keppres No. 181 tahun 1998 Tentang Komnas Anti kekerasan terhadap Perempuan, dan Peraturan perundang-undangan nasional lain yang terkait. 2. Instrumen internasional Selain intrumen nasional, Komnas HAM di Indonesia juga menggunakan instrumen internasional untuk melakukan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan juga mediasi hak asasi manusia. Instrumen internasional itu antara lain, Piagam PBB 1945, Deklarasi Universal HAM 1948, Instrumen internasional lain mengenai HAM yang telah disahkan dan diterima oleh Indonesia. Kita sebagai manusia sosial harus selalu mentaati peraturan dan juga menghormati hak-hak orang lain. Jangan sampai kita membuat orang lain menjadi terganggu karena keegoisan kita yang ingin menang sendiri. Selain itu lembaga-lembaga, organisasi, atau elemen-elemen yang ada di masyarakat juga harus mengedepankan hak asasi manusia. Dengan begitu kehidupan di masyarakat akan berjalan dengan aman dan damai.* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
JATIMTIMES - Hak Asasi Manusia HAM adalah konsep hukum dan norma yang menyatakan bahwa manusia memiliki hak bawaan untuk menjadi manusia. Hak asasi manusia bersifat universal karena berlaku untuk semua orang kapan saja, di mana saja. Sebagai aturan umum, Hak Asasi Manusia tidak dapat Asasi Manusia adalah hak dasar yang diberikan kepada semua individu dan tidak dapat dilanggar atau dipisahkan. Jaminan kebebasan Hak Asasi Manusia tertuang dalam UUD 1945 yang diatur dengan beberapa ketentuan. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999, Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada kodrat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, anugerah yang harus dihormati, dipelihara, dan dilindungi oleh hukum, pemerintahan, dan semua hak asasi manusia dan martabat untuk kehormatan dan martabat. Istilah lain untuk hak konstitusional warga negara adalah bahwa beberapa dari hak-hak ini bersifat universal dan karena itu tidak dapat dibedakan berdasarkan negara, ras, agama, atau jenis kelamin. Deklarasi tersebut disetujui oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa di Paris, Prancis, pada tanggal 10 Desember 1948, karena berbagai kejahatan tragis terhadap kemanusiaan selama era kolonial dan setelah Perang Dunia II. Karena peristiwa bersejarah ini, 10 Desember ditetapkan sebagai Hari Hak Asasi Manusia, yang dirayakan oleh semua negara, termasuk Asasi Manusia sangat penting dalam setiap aspek kehidupan. Hak asasi manusia membantu melindungi semua individu, merasa aman, dan menggunakan hak mereka sebagai orang yang bebas dan mandiri. Oleh karena itu, setiap orang memiliki kewajiban untuk menghormati dan menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia. Hidup tanpa hak asasi manusia merampas hak orang lain dan menghilangkan tindakan yang tidak berdasarkan kesadaran atau tanggung jawab, saling menghormati antar manusia, moral, dan etika. Hak biasanya datang dengan kewajiban. Kewajiban yang harus dipenuhi untuk melindungi hak asasi manusia. Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia nomor 39 menyatakan bahwa hak asasi manusia adalah seperangkat kewajiban yang jika tidak ditegakkan, tidak memungkinkan tegaknya hak asasi manusia. Hak dan kewajiban manusia saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan. Keduanya memiliki sebab dan akibat. Orang memperoleh haknya dengan memenuhi kewajibannya. Ketidakseimbangan antara hak dan kewajiban menciptakan kesenjangan sosial yang pelanggaran HAM yang terjadi belakangan ini. Baik itu dilakukan oleh masyarakat, penyelenggara negara, maupun pemerintah. Pelanggaran HAM ini harus dilawan secara tegas oleh negara. Jika kita tidak menangani ini dengan tegas, semua orang akan bertindak sewenang-wenang. Berdasarkan konsep kewajiban hak asasi manusia dalam negara, pelanggaran hak asasi manusia terjadi ketika negara dan perangkatnya tidak mau atau gagal memenuhi kewajibannya untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasinya. Singkatnya, pengertian pelanggaran HAM yang sebenarnya adalah segala tindakan atau kelalaian negara dan perangkatnya karena diberdayakan oleh negara yang berujung pada pembatasan atau hilangnya penikmatan HAM. Pelanggaran HAM terjadi karena negara gagal memenuhi kewajibannya untuk melindungi HAM. Hal ini dijamin oleh hukum internasional dan nasional. Hal ini karena mereka sengaja wajib atau sengaja pentingnya Hak Asasi Manusia, Hak Asasi Manusia harus ditegakkan. Penegakan Hak Asasi Manusia harus dilakukan karena merupakan bentuk pencegahan terhadap penyimpangan dari norma yang berlaku. Pemerintah telah berupaya untuk melindungi Hak Asasi Manusia. Upaya tersebut dilakukan melalui Komnas HAM, Komisi Nasional, pembentukan anti kekerasan terhadap perempuan, dan perlindungan anak Indonesia. Namun, terlepas dari upaya banyak negara dan pemerintah, masih banyak pelanggaran HAM di Indonesia. Sebab, upaya pemerintah belum maksimal. Oleh karena itu, pemerintah perlu lebih percaya diri dalam upayanya. Dan kita sebagai warga negara perlu menghormati hak orang lain dan sadar memenuhi kewajiban kita untuk menyeimbangkan hak dan kewajiban kita.
belum ada pengakuan pembela HAM secara maksimal di ketentuan undang-undangJakarta ANTARA - Belum maksimalnya pemahaman akan pentingnya kehadiran pembela Hak Asasi Manusia HAM dan lingkungan hidup di masyarakat termasuk salah alasan mengapa masih muncul gugatan terhadap aktivis, kata Wakil Ketua Komnas HAM Bidang Internal Hairansyah. "Memang masih belum ada pengakuan pembela HAM secara maksimal di ketentuan undang-undang, itu penting dan menjadi persoalan sangat serius. Kemudian belum ada pemahaman pemerintah dan publik akan peran serta dan kehadiran pembela HAM," kata Hairansyah dalam diskusi online soal perlindungan hukum pembela HAM dan lingkungan hidup di Jakarta, Senin. Menurut dia, yang diperlukan adalah penguatan hukum untuk pembela HAM dan aktivis lingkungan hidup untuk menghindarkan mereka menjadi target akibat aktivitas advokasi mereka. Baca juga Komnas HAM catat delapan penanganan COVID-19 berpotensi langgar HAM Baca juga Sejumlah aktivis minta Komnas HAM beri Veronica Koman perlindungan Selain itu, penguatan lembaga non-struktural seperti Komnas HAM, Ombudsman dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban LPSK untuk memastikan ada pengawasan yang nyata. Jaringan dan solidaritas juga diperlukan untuk memastikan perlindungan terhadap aktivis terjadi. Tapi salah satu yang paling penting adalah penguatan kesadaran masyarakat akan pentingnya advokasi HAM, ujar Hairansyah di diskusi yang diadakan lembaga non-pemerintah Auriga Nusantara itu. Pendapat yang sama juga diutarakan oleh Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Asep Komarudin, yang mengatakan belum adanya perlindungan yang cukup terkait aktivis HAM dan lingkungan hidup. Baca juga LPSK menawarkan perlindungan aktivis lingkungan NTB korban penyerangan Baca juga Aktivis Papua Barat ajukan perlindungan ke LPSK Dia memberikan contoh bagaimana pakar kehutanan Basuki Wasis dan pakar kebakaran hutan Bambang Hero Saharjo yang sempat digugat karena memberikan keterangan ahli dalam kasus lingkungan hidup. Kedua akademisi dari Institut Pertanian Bogor IPB itu menjadi saksi ahli dalam dua kasus yang berbeda. Hal itu patut menjadi sorotan, kata Asep, mengingat setiap ahli yang memberikan keterangan di persidangan seharusnya tidak dapat digugat secara perdata atau pidana. "Melihat kondisi sekarang menjadi sangat penting untuk merealisasikan ide sebelumnya terkait merevisi undang-undang HAM untuk memberikan tempat tersendiri bagi perlindungan pembela HAM," kata dia. Indonesia sudah memiliki Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang HAM meski belum ada aturan secara spesifik terkait perlindungan bagi aktivis. Baca juga Aktivis Lampung tanda tangani petisi pemenuhan HAM Baca juga LPSK terima permohonan perlindungan saksi kasus LumajangPewarta Prisca Triferna ViolletaEditor Budhi Santoso COPYRIGHT © ANTARA 2020